MUSDES PENETAPAN RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2026 DESA BLOROK
Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan paling lambat akhir September 2024, berdasarkan Permendesa No. 21 Tahun 2020. Dokumen ini menjadi acuan pembangunan desa tahun 2025 dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disepakati bersama BPD setelah melalui beberapa tahapan, seperti penjaringan aspirasi dari musyawarah dusun hingga penyusunan rancangan oleh tim penyusun RKPDes.
Tahapan penetapan RKPDes 2025
Penyusunan Rancangan Awal:
Pencermatan RPJMDes dan evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.
Penyusunan rencana dan pembentukan Tim Penyusun RKPDes oleh Kepala Desa.
Pencermatan dan penyelarasan program dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta sumber pendanaan.
Penjaringan Aspirasi:
Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menghimpun usulan kebutuhan masyarakat dari setiap dusun.
Musyawarah Desa (Musdes):
Musdes Perencanaan Tahunan yang difasilitasi oleh BPD untuk menyaring aspirasi dari seluruh dusun.
Musyawarah ini membahas dan menetapkan rancangan RKPDes yang disusun oleh tim.
Penetapan:
Musdes Penetapan RKPDes 2025 diselenggarakan pada sekitar pertengahan tahun 2024 dan ditetapkan paling lambat akhir September 2024.
RKPDes 2025 ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati bersama BPD.